Kru seumangat geutanyo ban mandum

Menyoe ka troeh neu jak keuno, bek male-male bak neu rawon. sabeb aleh pat seubab nyang peugot droeneuh perele keu aso blog nyo bek lale neu cok laju. Hai enteuk nyoe dron teubit bek tuwo peutinggai pesan.semoga blog nyoe bermanfaat....

Jangan malu-malu,,anggap jo blog kito basamo...

mene lot kirono yang perlu aku mengkot ko bo blog ino, ulang lupo saran tading ko janah..

bak malangkah acok nan tasanduang, saupo patuah di urang tuo kampuang mano gadiang nan tak ratak mano manusio nan tak panah salah dan silap, jadi kalau ado isi blog nan tak seronok, atau nan tak lamak dibaco, mohon lapehkan maaf kek ambo..
wassalam,

Senin, 05 Oktober 2009

RASIO PENILAIAN LAINNYA YANG MENDUKUNG PERHITUNGAN SOLVABILITAS DAN RENTABILITAS

Adapun beberapa penilaian yang menjadi metode pengukuran kondi kesehatan bank selain dari solvabilitas dan rentabilitas adalah :
1) Penilaian Efisiensi (Rasio Biaya Operasional)
Rasio biaya operasional adalah perbandingan antara biaya operasional dan pendapatan operasional. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat efisiensi dan kemampuan bank dalam melakukan kegiatan operasinya. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut:

BO/PO = BIAYA OPERASIONAL
PENDAPATAN OPERASIONAL



2) Penilaian Likuiditas (Liquidity)
Suatu bank dikatakan likuid apabila bank bersangkutan dapat memenuhi kewajiban hutang-hutangnya, dapat membayar kembali semua depositonya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan tanpa terjadi penangguhan. Rasio likuiditas ini dilakukan untuk menganalisis kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut. Dalam penelitian ini, rasio likuiditas yang digunakan adalah Loan to Deposit Ratio (LDR).
Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Rasio ini digunakan untuk mengetahui kemampuan bank dalam membayar kembali kewajiban kepada para nasabah yang telah menanamkan dananya dengan kredit-kredit yang telah diberikan kepada para debiturnya. Semakin tinggi rasionya semakin tinggi tingkat likuiditasnya. Rasio ini dapat dirumuskan sebagai berikut:

LDR = TOTAL PEMBIAYAAN
DANA PIHAK KETIGA



3) Penilaian Kualitas Aktiva Produktif (KAP)
Pengertian aktiva produktif dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/147/KEP/DIR Tanggal 12 November 1998 tentang Kualitas Aktiva Produktif adalah penanaman dana bank baik dalam Rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, penyertaan, komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif.

Kualitas Aktiva Produktif dinilai berdasarkan:
v Prospek usaha
v Kondisi keuangan dengan penekanan pada arus kas debitur
v Kemampuan membayar
Berdasarkan analisis dan penilaian terhadap faktor penilaian mengenai prospek usaha, kinerja debitur, kemampuan membayar dengan mempertimbangkan komponen-komponen yang tidak disebutkan, kualitas kredit ditetapkan menjadi:
a. Lancar (Pass)
b. Dalam perhatian khusus (special mention)
c. Kurang lancar (sub standard)
d. Diragukan (doubtful)
e. Macet (loss)

Aktiva produktif bermasalah (NPL) merupakan aktiva produktif dengan kualitas aktiva kurang lancar, diragukan, dan macet. Besarnya NPL dapat dirumuskan sebagai berikut:

NPL = TOTAL KREDIT BERMASALAH
TOTAL SEMUA KREDIT



4) Sensitivitas atas risiko pasar (sensitivity to market risk)
Penilaian sensitivitas atas risiko pasar dimaksudkan untuk menilai kemampuan keuangan bank dalam mengantisipasi perubahan risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar. Penilaian sensitivitas atas risiko pasar dilakukan dengan menilai besarnya kelebihan modal yang digunakan untuk menutup risiko bank dibandingkan dengan besarnya risiko kerugian yang timbul dari pengaruh perubahan risiko pasar.



5) Manajemen (Management)
Penilaian manajemen dimaksudkan untuk menilai kemampuan manajerial pengurus bank dalam menjalankan usaha sesuai dengan prinsip manajemen umum, kecukupan manajemen risiko dan kepatuhan bank terhadap ketentuan baik yang terkait dengan prinsip kehati-hatian maupun kepatuhan terhadap prinsip syariah dan komitmen bank kepada Bank Indonesia.
Penilaian kualitatif faktor manajemen dilakukan dengan penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a. Kualitas manajemen umum terkait dengan penerapan good corporate governance;
b. Kualitas penerapan manajemen risiko;
c. Kepatuhan terhadap ketentuan baik yang terkait dengan prinsip kehati-hatian maupun kepatuhan terhadap prinsip syariah serta komitmen kepada Bank Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar